TERMS AND CONDITION PASPOR

- PASPOR merupakan suatu bimbingan belajar yang khususnya memberikan jasa bimbingan dalam persiapan menghadapi Ujian Computer Based Test (CBT) dalam Ujian Kompetensi Mahasiswa Profesi Pendidikan Dokter Gigi (UKMP2DG).
- Murid merupakan calon peserta Ujian Kompetensi Mahasiswa Profesi Pendidikan Dokter Gigi (UKMP2DG).
- Bahwa sehubungan dengan keinginan murid untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi Ujian Computer Based Test (CBT) UKMP2DG, maka murid berkeinginan untuk mempekerjakan jasa PASPOR atas hal tersebut.
- Bahwa PASPOR dalam hal ini merupakan bimbingan belajar privat yang independen yang tidak memiliki keterkaitan dengan instansi dan/atau universitas mana pun.
- Bahwa PASPOR akan memberikan bimbingan belajar dalam rangka mempersiapkan siswa untuk menghadapi Ujian CBT UKMP2DG dan sama sekali tidak memperjualbelikan kunci jawaban dan/atau soal ujian yang nantinya akan diujikan dalam Ujian CBT UKMP2DG.
- Bahwa PASPOR dalam hal ini tidak memberikan jaminan bahwa murid akan lulus dalam Ujian CBT UKMP2DG.
- Maka berdasarkan hal sebagaimana tersebut diatas Para Pihak sepakat dan setuju untuk membuat dan melaksanakan perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Para Pihak bermaksud untuk menyelenggarakan kegiatan bimbingan belajar dengan materi yang diperlukan dalam persiapan menghadapi Ujian Kompetensi Mahasiswa Profesi Pendidikan Dokter Gigi (UKMP2DG).

Pasal 2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian ini adalah meliputi kerjasama PASPOR dengan murid dalam rangka penyelenggaraan kegiatan bimbingan belajar dalam persiapan menghadapi Ujian Kompetensi Mahasiswa Profesi Pendidikan Dokter Gigi (UKMP2DG).

Pasal 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini mulai berlaku sejak disetujui oleh murid secara digital hingga akhir pelaksanaan Ujian Kompetensi Mahasiswa Profesi Pendidikan Dokter Gigi (UKMP2DG) yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 3 bulan sejak perjanjian ini disetujui oleh murid secara digital.

Pasal 4
TEKNIS PENYELENGGARAAN DAN SISTEMATIKA PEMBAYARAN
1) Penyelenggaraan kegiatan bimbingan belajar dalam persiapan menghadapi Ujian Kompetensi Mahasiswa Profesi Pendidikan Dokter Gigi (UKMP2DG) akan diselenggarakan selama 10 hari
2) Jumlah keseluruhan waktu belajar tiap hari adalah 3 jam CBT dan bonus OSCE selama 30-45 menit OSCE (tentatif).
3) Penyelenggaraan kelas akan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara murid dan pengajar
4) Materi yang akan diajarkan meliputi materi pendidikan kedokteran gigi yang akan diujikan dalam UKMP2DG
5) PASPOR akan menyediakan 1 (satu) tenaga pengajar untuk setiap kelasnya
6) Jumlah peserta yang ikut serta dalam penyelenggaraan bimbingan belajar adalah sebanyak minimal 5 (lima) orang dan maksimal 14 (empat belas) siswa dalam satu kelas
7) Tiap peserta wajib membayar biaya sesuai dengan ketentuan harga kuota PASPOR tiap kelompok
8) Dalam hal siswa terlambat dan/atau berhalangan hadir pada hari dan jam yang disepakati maka waktu dan hari belajar tidak dapat diganti
9) Dalam hal pengajar terlambat dan/atau berhalangan hadir pada hari dan jam yang disepakati maka waktu belajar dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan para pihak
10) Tata cara pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan PASPOR

Pasal 5
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dan diputuskan bersama melalui perundingan Para Pihak yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani bersama serta merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Perjanjian ini
2. Setiap perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat Perjanjian ini dan atau pelaksanaannya dan atau pengakhirannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah mufakat dan apabila tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum
3. Jika dikarenakan suatu hal yang mendesak atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi batal, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka ketidakberlakuan dari ketentuan tersebut tidak akan mengurangi keberlakuan dari ketentuan lain dalam Perjanjian ini. Dan dalam suatu keadaan di mana suatu ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak sah, Para Pihak akan segera menegosiasikan kembali dengan itikad baik demi suatu ketentuan baru untuk memperbaiki/memulihkan Perjanjian ini sehingga mendekati maksud dan tujuan awal dari ketentuan yang tidak berlaku tersebut
4. Syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini hanya dapat diabaikan atau diubah secara tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak
5. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
6. Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak disetujui oleh murid secara digital hingga akhir pelaksanaan UKMP2DG yang akan dilaksanakan dalam kurun 3 bulan sejak perjanjian ini disetujui oleh murid secara digital
7. Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan disetujui bersama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tanpa paksaan dari pihak manapun